Kasih sayang tanpa kekuatan adalah kelemahan, kekuatan tanpa kasih sayang adalah kezaliman

Sekretariat
Kanselary KONI Pusat
Pintu VI (VIP Timur)
Stadium Utama Gelora Bung Karno
Jakarta 10270.
Email : perkemi.co.id

Contact us : perkemi@cbn.net.id

Menu

News & Events

Indonesia Open

Denpasar-Bali, 20 - 22 Juli 2009

The 2009 Shorinji Kempo World Taikai

Denpasar-Bali, July 25-26, 2009

Latihan Gabungan III-DAN

Jakarta, 13 - 14 Juni 2009

Pusdiklat kempo

Berbenah !

View All

ORGANISASI PERKEMI

Struktur Perkemi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Daerah, Kab./Kota, Dojo, Anggota

SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS BESAR 

PERSAUDARAAN BELA DIRI KEMPO INDONESIA (PB PERKEMI)

Masa Bhakti 2010 - 2014 :

Dewan Kehormatan
: 1. Ketua Umum KONI dan KOI
    2. Prof Dr Ir Ginanjar Kartasasmita, Msc

  3. Drs Indra Kartasasmita, MSc
    4. Ir Sidharta Aboejono Martoredjo
    5. Harry Triono, S IP, MM
    6. Ir R Ermansyah Yamin
    7. Ir Suryanto
    8. Timbul Thomas Lubis, SH, LLM

 

Download Struktur Organisasi selengkapnya 

 

ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA
( “ P E R K E M I ” )

PEMBUKAAN

Olahraga yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang bersumber pada kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa, sangat dibutuhkan dan berpengaruh di dalam pembangunan rohani dan jasmani setiap manusia, untuk mencapai pembangungan manusia seutuhnya, yang sangat dibutuhkan di dalam pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur, dengan tetap menjunjung tinggi serta mengamalkan sportivitas yang merupakan prinsip dasar olahraga, dan turut serta berpartisipasi aktif di dalam usaha pencapaian perdamaian dunia.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA
( “ P E R K E M I ” )

BAB I
Pasal 1

Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, serta kebutuhan dan perkembangan Perkemi

Pasal 2
Pembinaan, Bimbingan Dan Koordinasi

  1. Perkemi membina dan mengkoordinasikan setiap dan seluruh kegiatan olahraga beladiri Kempo (selanjutnya disebut “Kempo”) di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Di dalam rangka menjalankan pembinaan dan pengkoordinasian dimaksud Pasal 2.1 di atas, Perkemi melakukan hal-hal sebagai berikut: